Rabu, 20 April 2011

STERLISASI MENURUT PANDANGAN ISLAM

A.Pengertian Sterilisasi
Menurut M. Ali Hasan Sterilisasi ialah memandulkan lelaki atau wanita dengan jalan operasi pada umumnya agar tidak dapat menghasilkan keturunan. Sedangkan pandangan lain mengatakan sterilisasi adalah tindakan medis yang dilakukan agar seorang wanita tidak dapat hamil lagi (Proses pemandulan secara sengaja)
B.Macam-macam Sterilisasi
1.sterilisasi pada wanita
Ada beberapa macam cara yang digunakan dalam sterilisasi tersebut, antara lain:
a.Cara Radiasi, yaitu merusak fungsi ovarium sehingga tidak dapat lagi menghasilkan hormone yang mengakibatkan wanita menjadi menopause
b.Cara Operatif, yaitu dengan cara operasi, ada beberapa teknik. Diantaranya ialah:
1)Ovarektomi, yaitu mengangkat atau memiringkan kedua ovarium yang efeknya sama dengan cara radiasi
2)Tubektomi, yaitu mengangkat seluruh tuba agar wanita tidak bisa hamil lagi
3)Ligasi Tuba, yaitu mengikat tuba sehingga tidak dapat dilewati sel-sel telur.
c.Cara penyumbatan tuba, yaitu menggunakan zat-zat kimia untuk menyumbat tuba, dengan teknik suntikan.
2.Sterilisasi pada pria disebut vasektomi atau vas ligation yaitu oprasi pemutusan atau pengikatan saluran atau pembuluh yang menghubungkan testis (pabrik sperma) dengan kelenjar prostate (gudang sperma), sehingga sperma tidak dapat mengalir ke luar penis (uretra). Vasektomi tidak menyebabkan lelaki impotent, tetapi masih bisa mengeluarkan air mani dan berhubungan intim dengan istrinya, hanya saja, kini air maninya tidak lagi mengandung sperma.
C.Hukum Sterilisasi Mennurut Islam
Sterilisasi baik untuk lelaki maupun wanita menurut Islam pada dasarnya haram (dilarang), karena beberapa alasan:
1.Sterilisasi berakibat kemandulan tetap, karena bertentangan dengan tujuan perkawinan yakni mendapatkan keturunan
2.Mengubah ciptaan Tuhan dengan menghilangkan sebagian tubuh yang sehat dan berfungsi
3.Melihat aurat orang lain. Walaupun dalam keadaan darurat melihat aurat itu diperlukan misalnya untuk kepentingan medis. Seperti kaidah :
“sesuatu yang dibolehkan karena terpaksa adalah menurut kadar halangannya”
Tetapi apabila suami istri dalam keadaan darurat seperti untuk menghindari penurunan penyakit kepada anak keturunannya atau mengancam jiwa si ibu bila melahirkan, maka sterilisasi dibolehkan dalam islam. berdasar kaidah hukum islam:
“Keadaan darurat itu membolehkan hal-hal yang dilarang”.
D.Analisis
KB dengan menggunakan cara sterilisasi sebenarnya tidak diperbolehkan dalam Islam karena berarti merusak organ tubuh, juga dapat mengakibatkan kemandulan selamanya sehingga yang bersangkutan tidak dapat mendapat keturunan. Akan tetapi terdapat pengecualian hukum dalam kasus-kasus darurat tertentu misalnya dikhawatirkan menurunnya penyakit dari orang tuanya kepada bakal calon anak atau membahayakan jiwa si ibu apabila melahirkan maka sterilisasi boleh dilakukan.