Senin, 21 Maret 2011

MASAIL FIQHIYAH MASALAH-MASALAH KONTEMPORER HUKUM ISLAM

A.      PENGERTIAN MASAIL FIQHIYYAH
Masail Fiqhiyah terurai dari kata mas’alah dalam bentuk mufrad yang dijamakkan dan dirangkaikan dengan kata fiqh. Fiqh secara bahasa adalah pemahaman/ faham sedangkan menurut istilah “ilmu pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at dalam bentuk amaliah (perbuatan mukallaf) yang diambil dari dalilnya secara terperinci”.
Masail fiqhiyah adalah persoalan-persoalan yang muncul pada konteks kekinian sebagai refleksi komplekitas problematika pada suatu tempat, kondisi dan waktu. Dan persoalan tersebut belum pernah terjadi pada waktu yang lalu, karena adanya perbedaan situasi yang melingkupinya.
masail merupakan bentuk jamak taksir dari kata mas’alah yang artinya perkara/ masalah (persoalan)
Fiqhiyyah dari kata fiqh yang artinya pemahaman yang mendalam tentang hukum-hukum Islam.
Jadi masail fiqhiyah berarti persoalan hukum islam yang selalu dihadapi oleh umat Islam sehingga mereka beraktifitas dalam sehari-hari selalu bersikap dan berperilaku sesuai dengan tuntunan Islam.
Masail fiqhiyah disebut juga masail fiqhiyah al haditsah (persoalan hukum Islam yang baru). Focus kajiannya tidak hanya membahas persoalan fiqih, tapi juga aqidah (kepercayaan) dan persoalan akhlak (moral).
B.     SEBAB PERBEDAAN PENDAPAT PARA FUQAHA
1.      Factor ikhtilaf seputar fiqh
a.         Perbedaan qira’at
b.        Adam al ittila ala hadits yaitu adanya hadits yang belum ditelaah oleh sebagian sahabat karena secara real pengetahuan mereka dalam hal ini tidak sama.
c.         Adanya syak atau keraguan dalam menetapkan hadits
d.        Perbedaan dalam memahami nas dan perbedaan penafsirannya
e.         Adanya lafad musytarak yaitu lafadz yang memiliki dua makna atau lebih
f.         Ta’arud al-Adillah, yaitu dalil-dalil yang lahir secara kontradiktif.
2.      Dua factor dominan perpecahan umat
a.         Fanatic Arabisme
b.        Factor pertikaian dalam memperebutkan kekuasaan dan pengendali tampuk pemerintahan
3.      Metode- Metode Fuqaha dalam menyelesaikan Persoalan
a.         Al-Qur’an
b.        As-Sunnah
c.         Al-Ijma
d.        Al-Qiyas
e.         Al- Istihsan
f.         Al-Maslahah MursalaH
g.         Al-Urf
h.        Al-Istihshab
i.          Al-Zara’i
j.          Syar’un man Qoblana
k.        Mazdhab sahabat
C.     LANGKAH-LANGKAH PENYELESAIAN MASAIL FIQHIYAH
Kaedah pertama           : menghindari sikap taklid dan atau fanatisme
Kaedah kedua              : prinsip mempermudah dan menghindarkan kesulitan
Kaedah Ketiga             : berdialog dengan masyarakat melalui bahasa kodisi masanya dan melalui pendekatan persuasive aktif serta komunikatif.
Kaedah keempat          : bersikap moderat terhadap kelompok tekstualis (literalis) dan kelompok kontekstualis
Kaedah kelima             : ketentuan hukum bersifat jelas tidak mengandung interpretasi
D.    KLONING MANUSIA
1.      Pengertian Kloning
Kloning adalah teknik membuat keturunan derngan kode genetik yang sama dengan induknya, pada manusia kloning dilakukan dengan mempersiapkan sel telur yang sudah di ambil intinya lalu disatukan dengan sel somatic dari suatu organ tubuh, kemudian hasilnya ditanamkan dalam rahim seperti halnya pada bayi tabung.
Macam-macam teknik pengkloningan: kloning dapat dilakukan terhadap semua makhluk hidup tumbuhan,hewandan manusia.Pada tumbuhan kloning dapat dilakukan dengan tekhink okulasi,sedangkan pada hewan dan manusia,ada beberapa tekhnik-tekhnik yang dapat dilakukan, kloning ini dapat berupa kloning embrio dan kloning hewan atau manusia itu sendiri.
Contoh nyata kloning alami adalah adanya kembar dari dua pasang bersaudara. Keduanya identik secara bentuk tetapi berbeda pada perilakunya.
Tujuannya pun bermacam-macam. Tetapi dari tujuan tersebut setidaknya ada dua tujuan besar mengapa kloning diteliti, yaitu untuk tujuan pengobatan dan tujuan reproduksi.
2.      Perspektif Oleh  Ilmuwan Barat
Sarjana-sarjana barat telah banyak melakukan eksperiment pada unggas dan mamalia. Dari sekian banyak penelitian untuk unggas hampir seluruhnya berhasil. Contohnya seperti kloning pada chimes (sejenis ayam hasil kloning dari ayam petelur dan ayam berdaging) yang dilakukan oleh Rob Etches. Kloning ini ternyata berhasil dan menghasilkan suatu organisme baru yang unggul yang memiliki daging banyak dan produktif dalam menghasilkan telur. Sedangkan kloning pada mamalia, meskipun berhasil melahirkan suatu organisme tetapi organisme tersebut ternyata tidak memiliki daya tahan tubuh yang memadai sehingga mamalia hasil kloning seluruhnya mati dalam waktu yang singkat setelah dilahirkan, misalnya Gaur (bison thailand yang dikloning agar tidak punah) dan Dolly (domba hasil kloning).
Perdebatan tentang kloning dikalangan ilmuwan barat terus terjadi, bahkan dalam hal kloning binatang sekalipun, apalagi dalam hal kloning manusia. Kelompok kontra kloning diwakili oleh George Annos (seorang pengacara kesehatan di universitas Boston) dan pdt. Russel E. Saltzman (pendeta gereja lutheran). menurut George Annos, kloning akan memiliki dampak buruk bagi kehidupan, antara lain :
a.         merusak peradaban manusia.
b.        memperlakukan manusia sebagai objek.
c.         Jika kloning dilakukan manusia seolah seperti barang mekanis yang bisa dicetak semaunya oleh pemilik modal. Hal ini akan mereduksi nilai-nilai kemanusiaan yang dimiliki oleh manusia hasil kloning.
d.        kloning akan menimbulkan perasaan dominasi dari suatu kelompok tertentu terhadap kelompok lain. Kloning biasanya dilakukan pada manusia unggulan yang memiliki keistimewaan dibidang tertentu.
Sedangkan menurut pdt. Russel E. Saltzman, bagaimanapun kloning tetap tidak diperbolehkan, karena pada prosesnya terdapat pengambilan sel dari makhluk hidup yang berhak mendapat kehidupan. Sel yang diambil untuk kloning berarti sama saja dengan membunuhnya untuk kemudian dijadikan sebagai organisme baru. Padahal setiap makhluk hidup sekecil apapun berhak menikmati kehidupan.
Adapun kelompok yang memperbolehkan kloning diwakili oleh Panos Zavos (seorang peneliti pada pusat Reproduksi kentucky), mereka berpendapat bahwa kloning untuk saat ini memang diperlukan oleh manusia. Kloning sangat diperlukan karena menimbang manfaat yang mereka dapatkan dari hasil kloning tersebut. Selain itu, kloning juga diharapkan bisa menjadi alternatif untuk melestarikan hewan langka, sehingga keberadaan hewan-hewan langka terus bisa dilestarikan, hal ini seperti yang dilakukan oleh Betsy Dresser (seorang pakar binatang di kebun binatang audubon, new orlands, Australia). Kloning juga bisa menjadi solusi bagi wanita yang tidak bisa melahirkan anak tetapi ingin mempunyai anak secara genetis karena adanya keterkaitan histori antara keduanya, hal ini seperti yang diinginkan oleh Viviane Maxwell (warga California).
3.      Perspektif Agama Islam
Kloning, dalam ranah kloning manusia tidak bisa ditentukan secara pasti (halal/haramnya) karena ide tersebut masih dalam tataran ide dan belum diaplikasikan. Dalam hal ini segala bentuk penelitian ilmiah hukumnya mubah/boleh. Kita bisa mengambil kesimpulan keputusan hukumnya setelah ide tersebut diaplikasikan dengan menimbang dampak-dampaknya terhadap kehidupan, tentang maslahah atau tidaknya hasil penelitian tersebut.
a.    Pendapat Sheikh Muhammad Thanthawi dan Sheikh Muhammad Jamil Hammud Al-’Amily yang mengatakan bahwa kloing dalam upaya mereproduksi manusia terdapat pelecehan terhadap kehormatan manusia. Kloning mengarah kepada goncangnya sistem kekeluargaan serta penghinaan dan pembatasan peranan perempuan. Ia bukan saja memutuskan silaturahim tetapi juga mengikis habis cinta. Ia adalah mengubah ciptaan Allah dan bertentangan dengan Sunatullah. Itu adalah pengaruh setan bahkan merupakan upayanya untuk menguasai dunia dan manusia.
b.    Sheikh Muhammad Ali al-Juzu (Mufti Lebanon yang beraliran Sunni) menyatakan bahwa kloning manusia akan mengakibatkan sendi kehidupan keluarga menjadi terancam hilang atau hancur, karena manusia yang lahir melalui proses kloning tidak dikenal siapa ibu dan bapaknya, atau dia adalah percampuran antara dua wanita atau lebih sehingga tidak diketahui siapa ibunya. Selanjutnya kalau cloning dilakukan secara berulang-ulang, maka bagaimana kita dapat membedakan seseorang dari yang lain yang juga mengambil bentuk dan rupa yang sama.
c.    Sheikh Farid Washil (mantan Mufti Mesir) menolak kloning reproduksi manusia karena dinilainya bertentangan dengan empat dari lima Maqashid asy-Syar’iah: pemeliharaan jiwa, akal, keturunan, dan agama. Dalam hal ini cloning menyalahi pemeliharaan keturunan.
Dari beberapa pendapat tersebut, kita bisa menyimpulkan bahwa cloning hukumnya haram karena lebih berpotensi menghasilkan dampak buruk daripada dampak baiknya. Keharaman cloning ini lebih didasarkan pada hilangnya salah satu hal yang harus dilindungi manusia yaitu faktor keturunan. Disandarkan pada qaidah “dar’ul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalih” yang artinya Menampik keburukan lebih diutamakan daripada mendatangkan manfaat’. Hilangnya garis keturunan manusia yang dikloning akan menghilangkan hak-hak manusia tersebut, seperti misalnya hak untuk mendapat penghidupan dari keluarganya, warisan, lebih parah lagi hak untuk mendapatkan kasih saying dari orang tua geneticnya, dan hak-hak lain yang harus ia dapatkan. Pengharamannya diambil dari kaedah yang ditegaskan oleh firman Allah ((QS. 2: 219) tentang minuman keras yang artinya, Dosa keduanya (minuman keras dan perjudian) lebih besar daripada manfaatnya. Dari sana kita bisa menarik benang merah bahwa cloning yang bertujuan untuk pengobatan misalnya penggantian organ tubuh manusia dengan organ cloning menurut kami diperbolehkan sepanjang hal itu mendatangkan maslahah dan karena kondisi dlarurat yang dialami oleh pasien (Sheikh Farid Washil : 2003).
Adapun kloning dalam ranah binatang dan tumbuh-tumbuhan, maka Islam secara jelas membolehkannya, apalagi kalau tujuannya untuk meningkatkan mutu pangan dan kualitas daging yang dimakan manusia. Selain itu, karena binatang dan tumbuh-tumbuhan tidak perlu mengetahui tentang asal-usul garis keturunannya.
E.     TRANSPLANTASI
Transplantasi ialah pemindahan organ tubuh yang masih mempunyai daya hidup sehat untuk menggantikan organ tubuh yang tidak sehat dan tidak berfungsi lagi dengan baik. Pencangkokan tubuh yang menjadi pembicaraan pada saat ini adalah: mata, ginjal, dan jantung, karena ketiganya sangat penting fungsinya bagi manusia.
1.         Donor Orang yang masih Hidup
Walaupun ada donor yang bersedia memberikan organ tubuhnya selagi hidup, dalam pelaksanaannya harus hati-hati, karena bisa berbahaya bagi donor dan resipien. Yang perlu diperhatikan:
a.    Kecocokan organ tubuh antara donor dan resipien
b.    Kesehatan si donor, baik sebelum diangkat orgen tubuhnya aupun sesudahnya.
Keinginan menolong seseorang ialah perbuatan terpuji, tetapi jangan mencelakakan dirinya sendiri. Firman Allah:
“.....Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan...” (Al- baqarah: 195)
Bagaimana dengan orang yang dalam keadaan koma, menurut M. Ali Hasan, selama orang itu masih hidup, tidak boleh organ tubuhnya diambil, karena itu mempercepat kematiannya, dan berarti mendahului kehendak Allah, juga tidak etis memperlakukan orang yang sudah koma dengan memeprcepat kematiannya. Selama masih ada nyawanya, wajib berikhtiar untuk menyembuhkannya.
2.Donor Orang yang Sudah Meninggal
Adapun donor organ tubuh seperti mata, jantung dan ginjal menurut M. Ali Hasan tidak menyalahi aturan agama islam, dengan alasan:
a.    Alangkah terpuji, bila organ tubuh itu dapat dimanfaatkan oleh orang lain yang masih memerlukannya daripada rusak begitu saja setelah dikubur.
b.    Tindakan kemanusiaan sangat dihargai oleh agama Islam
c.    Menghilangkan penderitaan orang lain (Bahaya Kemudharatan dihilangkan).
Kendatipun dibenarkan, tetapi perlu diperhatikan beberapa hal:
a.          Izin dari keluarga si mayat, supaya tidak timbul fitnah dikemudian hari.
b.         Mungkin juga berbentuk wasia t dari pendonor selagi masih hidup.
Namun ada juga perbedaan pendapat dari sebagian ulama didasarkan pada Hadits Nabi:
“Sesungguhnya memecahkan tulang mayat, sama seperti memecahkan tulangnya sewaktu hidup” (H.R. Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majad)
Menurut M. Ali Hasan hall tersebut haram hukumnya, apabila ada unsur merusak mayat sebagai penghinaan baginya.
Kekhawatiran lain adalah menenai orang yang mendonorkan tubuhnya kepada orang yang berlainan agama atau orang yang berbuat maksiat dengan pemikiran perbuatan maksiatnya akan berkelanjutan. Kekhawatiran ini terjawab oleh ayat-ayat berikut:
“dan bahwa manusia itu tidak memproleh selain apa yang ia usahakan. Dan bahwa usahanya itu kelak akan diperlihatkan. Kemudian akan diberi balasannya dengan balasan yang paling sempurna” (An-Najm: 39-41)
Berdasar ayat tersebut, seorang akan mendapat balasan sesuai amalnya didunia, dosa orang lain tidak menjadi tanggungjawabnya. Mengenai organ tubuh yang diharamkan yang dicangkokkan kepada manusia, ada dua pendapat:
a.         Halal karena darurat dan tidak ada jalan lain lagi
b.         Haram.
F.      HOMOSEKSUAL DAN LESBIAN
1.    Pengertian Homoseksual
Homoseksual adalah hubungan seksual antara orang yang sejenis kelaminnya, baik sesama pria maupun wanita. Namun istilah homoseks ini digunakan untuk pria. Dr. Ali Akbar mengemukakan, homoseksual adalah mencari kepuasan seksual dengan jenis yang sama, baik secara rangsang-merangsang maupun tindakan yang menyerupai senggama.
2.      Sebab- sebab terjadinya homoseksual
Dibawah ini dikemukakan beberapa sebab:
a.         Moerthiko : homoseksual terjadi karena pengalaman-pengalaman masa lampau tentang seks yang membekas pada pikiran bawah sadarnya
b.         Ann Landers : homoseksual terjadi disebabkan salah asuh atau perlakuan orang tua yang salah.
c.         Tidak pernah seorang lelaki memperhatikan lawan jenisnya menurut Said Sabiq.
d.        Zakiah Darajat : pengaruh lingkungan yang terpisahkan dari lawan jenisnya
e.         Dr. Cairo : suatu gejala kekacauan syaraf, yang berasal karena ada hubungan dengan orang-orang yang berpenyakit syaraf.
Menurut Majalah ayah Bunda edisi 21 faktor-faktor penyebab homoseksual:
a.         Peran Orang tua yang salah, konflik antara anak dan orang tua yang berjenis kelamin yang beralawanan yang tidak terselesaikan.
b.         Peran yang tidak proporsional. Salah satu orang tua terlalu dominan dan yang lain pasif.
c.         Pribadi yang lemah
3.      Pengaruh homoseksual terhadap jiwa
a.         Kegoncangan Batin
b.         Depresi Mental
c.         Akhlak, karena tidak dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk.
d.        Menimbulkan suatu sindrom atau himpunan-himpunan gejala penyakit mental yang disebut harastenia.
Dampak negatif terhadap kehidupan pribadi dan masyarakat:
a.         Seorang homo tidak mempunyai keinginan terhadap wanita
b.         Perasaan cinta sesama jenis menimbulkan perilaku yang ganjil, karena terkadang seorang homo berperilaku sebagai laki-laki dan wanita.
c.         Mengakibatkan rusak saraf otak, melemahkan akal dan menghilangkan semangat kerja
d.        Terjangkit berbagai macam penyakit.
4.      Hukum dan Pendapat Ulama
Syari’at Islam memandang bahwa perbuatan homoseks itu haram, dan para ulama juga telah sepakat tentang keharamannya. Akan tetapi ullama fiqh berbeda pendapat tentang hukumannya.
a.         Imam Syafi’i
Pasangan homoseks dihukum mati berdasar hadits nabi:
“barangsiapa menjumpai orang yang berbuat homoseks seperti praktek kaum Luth, maka bunuhlah sipelaku dan yang diperlakukannya” (HR. Lima Ahli Hadits)
b.         Al- Auza’i, Abu Yusuf dan lain-lain.
Hukumannya disamakan dengan hukuman zina, yakni dera dan pengasingan bagi yang belum kawin, dan dirajam untukpelaku yang sudah kawin. Hadits Nabi:
“ Apabila seorang pria melakukan hubungan seks dengan pria lain, maka kedua-duanya adalah berbuat zina”
c.         Abu  Hanifah
Dihukum ta’zir, sejenis hukuman yang bertujuan edukatif, berat ringan diserahkan kepada pengadilan.
5.      Lesbian
Istilah ini diperuntukkan bagi panggilan wanita-wanita yang melakukan hubungan seks sesamanya. Artinya para lesbian cenderung mencintai sejenisnya dan  ia akan mendapatkan kepuasan seks bila dilakukan dengan wanita dan bukan laki-laki. Hadits Nabi:
“janganlah pria melihat aurat pria dan janganlah wanita melihat aurat wanita lain dan janganlah pria bersentuh dengan pria lain di bawah sehelai kain dan janganlah wanita dengan wanita lain dibawah sehelai kain” (H.R. Abu Daud, muslim, Ahmad dan Tirmidzi)
Menurut Sayyid Sabiq, lesbian dihukum ta’zir yaitu suatu hukuman yang berat atau ringannya diputuskan oelh pengadilan. Hal ini disebabkan karena lesbian melakukan hubungan seks dengan menggesek-gesekkan saja berbeda dengan homoseks.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar